Demi Menanggulangi Permasalahan Pengelolaan Sampah, Mahasiswa KKN Undip Membantu Membuat Draft Rancangan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah

Sukoharjo – Rahma Laila Azzahra, mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2024 yang mendapatkan lokasi penempatan KKN di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo telah tuntas melaksanakan kegiatan program kerja monodisplin tentang “Pembuatan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.”

Kegiatan tersebut dilakukan dilatarbelakangi dengan kondisi pengelolaan sampah di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yang belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Program kerja mengenai “Pembuatan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.” tersebut dilakukan selama 4 minggu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

Draft rancangan peraturan desa tersebut diserahkan ke Kantor Desa pada tanggal 12 Agustus 2024 bersama dengan papan informasi yang dapat digunakan untuk mengumumkan terkait lembaran desa dan berita desa yang akan dikeluarkan oleh pemerintah desa dengan tujuan dapat diketahui oleh seluruh warga Desa Kudu.

Program monodisiplin tersebut diapresiasi oleh Kepala Desa Kudu, Sekretaris Desa Kudu, dan Perangkat Desa Kudu atas kontribusi yang telah dilakukan dalam memfasilitasi pembuatan draft rancangan peraturan desa guna melandasi pengaturan mengenai pengelolaan sampah di Desa Kudu untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.

 

KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2024 Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo

Dewan Pembimbing Lapangan : M Hauzan Arifin, S.Pi., M.Si.

Lokasi: Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo